BRMP Pengelola Hasil Gelar Pleno Verifikasi dan Pemantauan Lisensi
Bogor (2/2/2026)-Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) dalam agenda rutin tahunan, laksanakan kegiatan Verifikasi dan Pemantauan Kinerja Lisensi yang nantinya melibatkan kedua belah pihak, yakni mitra lisensi dan satker pengampu HKI yang dilisensi. Peran BRMP Pengelola Hasil sesuai Permentan 10 Tahun 2025 pada pasal 133 huruf d yakni melaksanakan fungsi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian dan juga sebagaimana disebutkan dalam isi kontrak lisensi, juga memiliki peran sebagai fasilitator, mediator, serta verifikator, termasuk memverifikasi perkembangan kinerja mitra selama diberi kepercayaan melisensi HKI yang telah dipercayakan dari Satker Pengampu HKI. Pada kegiatan ini, secara komprehensif juga menjadi bagian dari pelaksanaan tusi pengendalian dan pemanfaatan invensi hasil penelitian, sebut Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil, mengawali pleno kegiatan verifikasi dan pemantauan lisensi.
Kegiatan Verifikasi dan Pemantauan Lisensi ini akan berlangsung pada 02–20 Februari 2026, dengan mekanisme evaluasi yang dilakukan per hari untuk satu mitra. Sebagian mitra diarahkan untuk pelaksanaan offline atau dilakukan kunjungan langsung. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mengevaluasi penghitungan kewajiban royalti semasa kesepakatan lisensi diberlakukan. Perhitungan dilakukan atas sejumlah produksi dan komersialisasi dimulai, termasuk angka potensi nilai royalti yang telah diisi mandiri oleh mitra akan dilakukan pencocokan kembali,” jelas Nuning. Ia juga menambahkan bahwa lisensi yang saat ini aktif, dominan berasal dari rezim paten dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pelaksanaan verifikasi secara rutin dilaksanakan pada awal tahun dan diupayakan selesai pada akhir Februari, mengingat periode pembayaran royalti dalam kontrak lisensi telah ditetapkan 31 Maret. Jika mitra melakukan penundaan pembayaran, akan terkena denda sesuai aturan PP 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, jelasnya.
Saat ini, jumlah invensi yang terdaftar maupun granted, telah mencapai 565 invensi, dimana pada tahap pendaftaran kekayaan Intelektual (KI) pun, invensi tersebut sudah dapat dimanfaatkan dengan pemberian lisensi. Oleh karena itu, diperlukan peran bersama antara satker, inventor, dan Balai PH untuk mendorong pemanfaatan invensi, tidak hanya melalui kegiatan operasional tetapi juga promosi. Pun demikian, secara khusus diperlukan ketertiban dari mitra dalam menyertakan bukti dan dokumen pendukung dalam pelaporan yang akan disampaikan nantinya pada pelaksanaan verifikasi, jelas Nuning. Dari sisi BRMP PH bersama Satker juga akan melakukan evaluasi terhadap invensi sesuai tugas dan fungsi pengendalian, dengan fokus pada invensi yang berpotensi untuk dikomersialkan dan dimanfaatkan secara luas. Hal ini sejalan dengan tugas yang tertuang dalam Kepmentan 649 tahun 2025, lanjut Nuning lagi.
Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanin (BRMP), Husnain, S.P., M.P., M.Sc., Ph.D., dalam arahan sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan Pemantauan dan Verifikasi selama beberapa hari kedepan, menyampaikan bahwa pengelolaan lisensi tetap dilanjutkan oleh BRMP Pengelola Hasil sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2025 yang implementasi pemanfaatannya sebagaimana ditetapkan dalam PP 36 Tahun 2018 bahwa lisensi masih menjadi instrumen utama untuk pemanfaatan hasil bernilai Kekayaan Intelektual (KI).
Ibu Sesba juga memberikan apresiasi kepada mitra dan satker yang konsisten menjalankan lisensi sebagai upaya menumbuhkan industri lokal. Ia mengungkapkan bahwa meskipun komersialisasi mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 masih terdapat mitra yang memberikan kontribusi cukup signifikan. Ini adalah bentuk kepercayaan mitra terhadap hasil-hasil invensi dari satker BRMP yang tentunya harus dijaga bersama.
Lebih lanjut disampaikan Ibu Sesba, bahwa melalui program ICARE, tengah dibangun koperasi di beberapa sentra produksi pertanian, yang kedepan berpotensi diarahkan sebagai pelisensi produk BRMP. Koperasi tersebut akan dimodali dan didekatkan langsung dengan produsen guna mempermudah proses produksi dan mempercepat akses pemanfaatan. Kegiatan verifikasi dan pemantauan ini dilaksanakan secara daring, namun diharapkan tidak mengurangi efektivitas serta tetap memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat, tutupnya.